Salah
satu cabang dari Artificial Intelligence
ialah sistem pakar. Sistem pakar adalah sistem berbasis komputer yang digunakan
sebagai pengambil keputusan atau penyelesaian masalah untuk mendapat solusi
yang dapat mencapai level yang setara atau kadang malah melebihi seorang pakar,
pada satu area masalah yang spesifik (Andryani, 2012). Sistem pakar dapat juga
dikatan sebagai kecerdasan buatan, yang saat ini banyak dikembangkan untuk
membantu pekerjaan para pakar pada bidang tertentu. Kecerdasan buatan merupakan
bagian ilmu komputer yang bertujuan membuat komputer dapat melakukan pekerjaan
seperti dan sebaik manusia (Meidiantono & Sugianto, 2012).
Sistem
pakar disusun oleh dua bagian utama, yaitu lingkungan pengembangan (development environment) dan lingkungan
konsultasi (consultation environment)
(Arhami, 2004). Lingkungan pengembangan digunakan sebagai pembangunan sistem
pakar baik dari segi pembangunan komponen maupun basis pengetahuan. Lingkungan
konsultasi digunakan oleh seorang yang bukan ahli untuk berkonsultasi. Komponen-komponen
sistem pakar dalam kedua bagian tersebut, yaitu user interface (antarmuka pengguna), basis pengetahuan, akuisisi
pengetahuan, mesin inferensi, workplace,
fasilitas penjelasan dan perbaikan pengetahuan.
Pada
dasarnya sistem pakar diterapkan untuk mendukung aktifitas pemecahan masalah
(Kusrini, 2006). Hal ini dapat dibuktikan bahwa sistem pakar telah banyak
diaplikasikan dalam berbagai bidang saat ini, seperti bisnis, kedokteran, ilmu
pengetahuan dan teknik. Dalam bidang kedokteran sistem pakar sangat bermanfaat
untuk mengetahui lebih jelas tentang penyakit stroke dan prediksi kemungkinan
seseorang terkena penyakit stroke. Sehingga diharapkan bagi penguna yang tidak
mengetahui masalahnya akan memahami secara rinci mengenai penyakit stroke
(Atika, 2012).
Pengembangan
software sistem pakar di bidang hukum
dapat memudahkan aparat penegak hukum untuk mengetahui dan mengerti
pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi (Saepulloh & Agustin, 2010). Kompleksitas bidang hukum yang
tidak saja menyangkut aturan-aturan yang pasti tetapi juga melibatkan unsur
sosial dan emosional menyebabkan ketidakmungkinan untuk mengembangkan suatu
sistem pakar yang sepenuhnya dapat menggantikan seorang pakar hukum. Kelebihan
dari sistem pakar adalah tidak mengalami kelelahan, kondisi emosional yang
buruk, kebosanan dan kelupaan yang dialami manusia. Dengan menyimpan informasi
dan digabungkan dengan himpunan aturan yang memadai memungkinkan komputer
memberikan kesimpulan atau mengambil keputusan seperti seorang pakar.
Daftar Pustaka
Arhami, M 2004, Konsep Dasar Sistem Pakar, Yogyakarta,
Jawa Tengah.
Atika, L 2012, ‘Sistem
Pakar Pendeteksi Prediksi Kemungkinan Penyakit Stroke’, Prosiding Kommit Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk Ketahanan
Nasional, Lembaga Penelitian Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat pp.
247-252
Kusrini, 2006, Sistem Pakar Teori dan Aplikasi,
Yogyakarta, Jawa Tengah.
Meidiantono, RD &
Sugiyanto 2012, ‘Rancangan Bangun Sistem Pakar Berbasis Web Untuk Mendiagnosa
Penyakit Pada Sapi Perah’, Jurnal
Teknologi Informasi, vol. 11, no. 3, pp. 150-158.
Saepulloh, I &
Agustin, RD 2010, ‘Sistem Pakar Diagnosis Dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana
Korupsi’, Prosiding Information System:
Bridging Gap Between Theories and Practises, Sekolah Tinggi Manajemen
Informatika dan Komputer Multi Data Palembang, Palembang, pp. 458-463.
Setiawan, E &
Andryani NA 2012, ‘Aplikasi Sistem Pakar Sebagai Alat Ukur Minat dan Bidang
Karir Berdasarkan Teori Holland’, Jurnal
Informatika, vol. III, no. 1, pp. 18-31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar