yunita

yunita

Rabu, 04 Desember 2013

Sistem Pakar


Salah satu cabang dari Artificial Intelligence ialah sistem pakar. Sistem pakar adalah sistem berbasis komputer yang digunakan sebagai pengambil keputusan atau penyelesaian masalah untuk mendapat solusi yang dapat mencapai level yang setara atau kadang malah melebihi seorang pakar, pada satu area masalah yang spesifik (Andryani, 2012). Sistem pakar dapat juga dikatan sebagai kecerdasan buatan, yang saat ini banyak dikembangkan untuk membantu pekerjaan para pakar pada bidang tertentu. Kecerdasan buatan merupakan bagian ilmu komputer yang bertujuan membuat komputer dapat melakukan pekerjaan seperti dan sebaik manusia (Meidiantono & Sugianto, 2012).
Sistem pakar disusun oleh dua bagian utama, yaitu lingkungan pengembangan (development environment) dan lingkungan konsultasi (consultation environment) (Arhami, 2004). Lingkungan pengembangan digunakan sebagai pembangunan sistem pakar baik dari segi pembangunan komponen maupun basis pengetahuan. Lingkungan konsultasi digunakan oleh seorang yang bukan ahli untuk berkonsultasi. Komponen-komponen sistem pakar dalam kedua bagian tersebut, yaitu user interface (antarmuka pengguna), basis pengetahuan, akuisisi pengetahuan, mesin inferensi, workplace, fasilitas penjelasan dan perbaikan pengetahuan.
Pada dasarnya sistem pakar diterapkan untuk mendukung aktifitas pemecahan masalah (Kusrini, 2006). Hal ini dapat dibuktikan bahwa sistem pakar telah banyak diaplikasikan dalam berbagai bidang saat ini, seperti bisnis, kedokteran, ilmu pengetahuan dan teknik. Dalam bidang kedokteran sistem pakar sangat bermanfaat untuk mengetahui lebih jelas tentang penyakit stroke dan prediksi kemungkinan seseorang terkena penyakit stroke. Sehingga diharapkan bagi penguna yang tidak mengetahui masalahnya akan memahami secara rinci mengenai penyakit stroke (Atika, 2012).  
Pengembangan software sistem pakar di bidang hukum dapat memudahkan aparat penegak hukum untuk mengetahui dan mengerti pasal-pasal  yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Saepulloh & Agustin, 2010). Kompleksitas bidang hukum yang tidak saja menyangkut aturan-aturan yang pasti tetapi juga melibatkan unsur sosial dan emosional menyebabkan ketidakmungkinan untuk mengembangkan suatu sistem pakar yang sepenuhnya dapat menggantikan seorang pakar hukum. Kelebihan dari sistem pakar adalah tidak mengalami kelelahan, kondisi emosional yang buruk, kebosanan dan kelupaan yang dialami manusia. Dengan menyimpan informasi dan digabungkan dengan himpunan aturan yang memadai memungkinkan komputer memberikan kesimpulan atau mengambil keputusan seperti seorang pakar.


Daftar Pustaka

Arhami, M 2004, Konsep Dasar Sistem Pakar, Yogyakarta, Jawa Tengah.

Atika, L 2012, ‘Sistem Pakar Pendeteksi Prediksi Kemungkinan Penyakit Stroke’, Prosiding Kommit Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk Ketahanan Nasional, Lembaga Penelitian Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat pp. 247-252

Kusrini, 2006, Sistem Pakar Teori dan Aplikasi, Yogyakarta, Jawa Tengah.

Meidiantono, RD & Sugiyanto 2012, ‘Rancangan Bangun Sistem Pakar Berbasis Web Untuk Mendiagnosa Penyakit Pada Sapi Perah’, Jurnal Teknologi Informasi, vol. 11, no. 3, pp. 150-158.

Saepulloh, I & Agustin, RD 2010, ‘Sistem Pakar Diagnosis Dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana Korupsi’, Prosiding Information System: Bridging Gap Between Theories and Practises, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Multi Data Palembang, Palembang, pp. 458-463.


Setiawan, E & Andryani NA 2012, ‘Aplikasi Sistem Pakar Sebagai Alat Ukur Minat dan Bidang Karir Berdasarkan Teori Holland’, Jurnal Informatika, vol. III, no. 1, pp. 18-31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar